SuaraTani.com - Medan| Puluhan warga Kabupaten Dairi yang bergabung dalam Lembaga Adat Pak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (9/11/2021).
Mereka datang untuk mengadukan tindakan PT Dairi Mineral Prima (DPM) yang diduga melakukan perambahan dan alih fungsi serta deforestasi yang dinila merugikan LAPSSMP sebagai Pemegang Hak Ulayat (PHU) atas lahan seluas 495 Hektare yang berada di kaki perbukitan Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi mengatakan, tindakan PT DPM dilakukan tanpa ada permusyawarahan dengan masyarakat adat, sehingga mereka mengalami kerugian.
“Untuk itu kami meminta keadilan kepada Bapak Gubernur,” ujar Hamdani Pardosi.
Dikatakannya, selain melakukan perambahan, PT DPM juga dinilai memecah keluarga besar marga Pardosi.
“Kehadiran mereka sangat merugikan kami,” tandasnya.
Dijelaskannya, dari 495 Hektare lahan yang yang dibawah kelola LAPSSMP, sekitar 375 hektar diserobot PT DPM yang merupakan tambang timah.
“Lahan tersebut sebagian sudah digunakan masyarakat , dan sebagian lagi masih belum dimanfaatkan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Humas PT DPM Achmad Zulkarnain membantah perusahaan yang ditargetkan mulai berproduksi di akhir tahun 2022 ini menyerobot lahan warga.
Menurutnya, kawasan yang dituduhkan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang ditugaskan ke perusahaan untuk direhabilitasi. Dan di dalam Hutan Lindung, tidak ada Hak Ulayat. Meski demijkian, pihaknya tetap meminta izin kepada PHU Pardosi di Desa Pandiangan.
“Dan lahan tersebut bukan kami gunakan sebagai lokasi tambang, tetapi merupakan lahan kritis yang ditugaskan ke kami untuk direhabilitasi,” kata Izul, panggilan akrabnya.
Ditambahkannya, protes yang dilayangkan LAPSSMP mendorong perusahaan untuk mengusulkan pemindahan lokasi yang akan direhabilitasi.
“Dan ini sebenarnya akan merugikan masyarakat setempat yang akan kehilangan penghasilan, karena kami pasti butuh tenaga masyarakat untuk merawat pohon yang kami tanam hingga akhirnya diterima pemerintah. Dan ini biasanya butuh waktu minimal 3 tahun,” tambahnya seraya menyebutkan sudah menanam di area 5 hektar.
PT Dairi Mineral Prima atau DPM merupakan perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Perusahaan yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki investor asing ini akan menghasilkan timah yang merupakan bahan baku seng. *(ika)

