Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

OJK Keluarkan Nama Pinjol Legal dan Berizin

 

Otoritas Jasa Keuangan mencatat, per 25 Oktober ada 104 pinjol legal yang terdaftar.suaratani.com-ist 


SuaraTani.com-Medan| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar terbaru nama-nama pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin, per tanggal 25 Oktober 2021. 

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan ada sebanyak 104 nama-nama pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK. Secara berkala, OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK. 

"Untuk itu kita imbau pada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas penawaran pinjaman online atau pinjol ini di website OJK www.ojk.go.id," katanya, Selasa (9/10/2021). 

Yusup mengingatkan, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WA 081 157 157 157. Selain itu, sebelum meminjam masyarakat itu harus pastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 

"Pahami terlebih dahulu perjanjian dan kewajiban yang harus dipenuhi," jelasnya. 

Adapun 104 nama-nama pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK ini adalah Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamanwiwin. 

Kemudian DanaRupiah, Taralite, Pinjaman Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 Kredit, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution. 

DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal dan Ivoji. 

Lalu, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan Sikam, qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaki, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, Edufund, Gandeng Tangan, Papitupi Syariah, Bantusaku, danabijak, Danafix, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, Crowde, Klikcair, Ethis, Samir, UATAS, Cashwagon, Findaya dan Asetku. 

“Di luar 104 ini illegal,” pungkasnya. *(rag)