SuaraTani.com – Medan| Pemerintah Kota Medan akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada Rabu (10/11/2021).
Surat Edaran ini menurut Wali Kota Bobby Nasution merupakan penjabaran dari Instruksi Mendagri dan Gubernur.
"Dari Inmendagri dan Ingub yang kita terima juga sudah, SE wali kota akan kita keluarkan siang ini," ujar Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Medan, Rabu (10/11/2021).
Dikatakan Bobby, ada perbedaan peraturan pada PPKM Level 2 yang akan diperpanjang hingga 22 November 2021 dari SE .
"Di SE terbaru ini, kita sudah memperbolehkan anak 12 tahun ke bawah masuk nonton tapi harus didampingi oleh orang tua," katanya.
Sementara untuk aturan lainnya masih tetap sama dengan penerapan PPKM Level 2 sebelumnya. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang ketat.
"Ketetapan yang lain masih sama, pakai aplikasi peduli lindungi, menerapkan protokol kesehatan, tetap semua. Cuma bedanya sekarang 12 tahun ke bawah sudah boleh," terangnya.
Meski begitu, ia mengaku saat ini anak di bawah 12 tahun masih belum bisa menerima vaksin Covid-19. Hal itu karena pihaknya masih menunggu penunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Kesehatan.
"Vaksin anak kita masih tunggu juknisnya, kita belum dapat belum menerima teknisnya bagaimana anak 12 tahun bisa menerima vaksin sampai dengan 6 tahun. Ini kita lagi menunggu juknisnya," tutupnya. *(ika)

