Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rampok dan Bunuh Tetangga, Andika Divonis Seumur Hidup

Suasana persidangan terhadap terdakwa Andika, terdakwa pembunuh tetangga yang divonis hukuman seumur hidup.suaratani.com-ist


SuaraTani.com-Medan| Muhammad Anang Kosin alias Andika, yang didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya karena ingin merampok, , dihukum seumur hidup. Ia terbukti membunuh Lisbet dengan dengan cara menikah leher korbannya. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika selama seumur hidup," ucap Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11/2021). 

Majelis hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan, perbuatan warga Jalan Pelita Medan Perjuangan ini mengakibatkan Lisbet Napitupulu meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. 

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan hingga seseorang meninggal dunia sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana," tandas hakim Hendra. 

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat maupun terdakwa melalui penasehet hukumnya. 

"Sidang ini telah selesai dan kita tutup. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari, kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terima atau melakukan banding," ucap majelis hakim sembari mengetuk palu. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU (conform). 

Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, pada Rabu 5 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika datang menjumpai Muhammad Afrizal. 

Saat itu, terdakwa membawa satu buah pisau yang disimpan di pinggang. Lalu, terdakwa bertanya kepada Afrizal 'ada job'. Afrizal menjawab 'ada itu perempuan dekat rumah saya'. 

"Keesokan harinya, pada Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB, terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan untuk mengambil barang-barang milik korban," ujar JPU. 

Mereka pun datang dengan membawa satu buah tas berisikan tang dan pisau. Sesampainya di kamar mandi belakang, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng dengan menggunakan tang. 

"Kemudian, terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci. Namun, terdakwa meminta agar menunggu Lisbet membuka pintu dapur tersebut. Tiba-tiba sekitar jam 05.30 WIB, Lisbet  datang dan membuka pintu dapur tersebut," cetus Ramboo. 

Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras sehingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu, Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya. 

"Sedangkan terdakwa memegang mulut Lisbet sambil mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher korban. Namun, Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Afrizal berkata 'udah bunuh aja'. Lalu, terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai," urai JPU. 

Lalu, keduanya pun mengambil uang sebesar Rp1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok  dan sepeda motor. Sekira jam 09.00 WIB, Riachat Napitupulu (kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya sudah tidak bernyawa. 

"Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk. Kemudian, dia membawa Lisbet ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Ramboo.  

Pada Kamis tanggal 27 Mei 2021, terdakwa dan Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, karena Afrizal berusaha melawan, dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia. 

Selain mengakibatkan Lisbet meninggal dunia, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30.000.000. *(rag)