SuaraTani.com-Taput| Satuan Satreskrim polres Taput berhasil meringkus enam orang sindikat pencuri sepeda motor yang beraksi di Tapanuli Utara (Taput), Jumat (5/11/2021).
Ke enam orang tersangka yakni RS (19 ) penduduk Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba,IPB ( 31) penduduk Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba , RH ( 22 ) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, AST (22 ), warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17 ) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan SPR ( 17 ) penduduk Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH yang didampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada sejumlah wartawan menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut berhasil di tangkap Satreskrim polres Taput dari tempat yang berbeda Jumat kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Maruhum Sianturi, warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor Jumat ( 22/10/2021) lalu .
“Setelah kita menerima laporan, tim kita bekerja untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS di kediamannya di Desa Sakkar Nihuta,” ujar Kapolres saat memaparkan kasus di Mapolres, Sabtu (6/11/2021).
Setelah dilakukan interogasi , lanjut Kapolres, tersangka RS memberitahukan identitas teman-temannya, dan anggota melakukan pengejaran sehingga keseluruhan tersangka dapat diringkus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan sindikat spesialis curanmor yang beraksi bukan hanya di Taput saja," katanya.
Dilanjutkannya, keterangan tersangka dalam pemeriksaan,saat mau beraksi , mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand phone untuk menentukan titik kumpul, yang biasanya di Balige. Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas.
Tersangka TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran yang sudah ditentukan,saat melakukan aksinya, selanjutnya CJP dan SPR membeli hasil curian. Saat beraksi ke lapangan keempat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .
“Dari tangan tersangka , kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam,” terangnya.
Saat ini keenam orang tersangka sudah ditahan dan akan dikenakan dua pasal .
Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR dinekan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*(darwin Nainggolan)

