Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Masterplan Kota Medan Ditangkap

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir Harmes Joni digiring petugas Kejaksaan setelah ditangkap saat sedang  belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/12/2021) setelah sempat buron 9 tahun. Harmes Joni dipidana melakukan korupsi penyusunan masterplan Kota Medan yang merugikan negara senilai Rp4,75 miliar.suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menangkap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir Harmes Joni, Selasa (28/12/2021). 

Terpidana korupsi Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 9 tahun. 

Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan  mengatakan, terpidana ditangkap saat sedang  belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh. 

"Proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian," ujarnya. 

Dwi menjelaskan, pada 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4.750.000.000,. 

"Terpidana Harmes Joni selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing)," jelasnya.

Mantan Kajari Medan ini menyebut, terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012). 

Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

"Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"  urainya. 

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama  satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

"Terpidana Harmes Joni melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," sebutnya. 

Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana DPO mantan Kepala Bappeda Kota Medan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. *(rag)