Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Oknum Polisi Dituntut Tiga Tahun Penjara

Dua personel polisi yang didakwa mencuri dan menggelapkan uang hasil penggeledahan saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan , menuntut dua oknum polisi,  Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah Imayanti. 

JPU Randi Tambunan mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.  

"Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Randi Tambunan dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12/2021). 

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena kedua terdakwa merupakan anggota Polri. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban, Imayanti selaku istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp 650 juta. 

"Adapun hal meringankan, adanya perdamaian antara para terdakwa dan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp 500 juta. Kedua terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Randi.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan). Dalam perkara ini, ketiga terdakwa lainnya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan belum dituntut.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan. Awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

"Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan," tandas Randi. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. 

"Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. *(rag)