Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karyawan Hotel Sikat Perhiasan Emas dan Buku Tabungan Anak Majikan

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba  didampingi Kanit Pidum, AIPDA M Purba saat press realise pencurian emas dan buku tabungan yang dilakukan RWS, di Polres Taput, Jumat  (3/12/2021). suaratani.com - darwin nainggola

SuaraTani.com-Taput| Seorang karyawan hotel "Perdana", RWS (23) penduduk Hutagurgur Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat membongkar kamar menantu pemilik hotel, Rosinta Marito Hutabarat (40), yang berada di kamar hotel tersebut.

"Pencurian tersebut terjadi Minggu (7/11/2021), sekira  pukul 14.00 wib. Dimana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan tamu yang menginap  di hotel yang berada di Jalan  Ferdinand  Lumbantobing, Tarutung itu, juga sepi. Melihat kondisi tersebut, tersangka pun beraksi melaksanakan niat jahatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba  didampingi Kanit Pidum, AIPDA M Purba saat press realise di Polres Taput, Jumat  (3/12/2021).

Tersangka kata dia, menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan simpedes BRI. 

“Setelah korban pulang dan melihat kamarnya  sembraut, lemarinya berantakan, perhiasannya tak berada di tempatnya, hari itu juga korban langsung melaporkan ke Polres Taput," ujar Kasat Kristo

Setelah dilakukan penyelidikan,  ditemukakn bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan bukti petunjuk lain, tersangka RWS pun berhasil diamankan, Senin (29/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, RWS mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi.

Keterangan RWS saat pemeriksaan, ia mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang tersangka memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.

Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya.

Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pasar Pringgan dengan harga Rp24.500.000 kepada OS (44) warga Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game scatter.  

“Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai penadah," jelas Kristo.

Dari tangan tersangka, kata Kristo, diamankan  barang bukti berupa  satu  unit sepeda motor honda milik tersangka, dua buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka,  satu  buah sapu ijuk, satu buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

“Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim mengakhiri.* (darwin nainggolan)