Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi USBM

Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka korupsi dana Pendidikan jarak Jauh USBM yang merugikan negara Rp5,8 miliar lebih di Kantor Kejatisu, Senin (6/12/2021).suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp3.600.000.000, ditangkap tim tangkap buron (Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (6/12/2021) malam. 

Tersangka yang diketahui berinisial NB  itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Tersangka diamankan sekira ukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Kemudian, ia dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. 

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJ USBM senilai Rp 5.895.953.828. 

Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan PJJ USBM

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Asintel.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. *(rag).