Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lalai Perpanjang Perizinan Secara Online, 10 Radio di Sumut Ditutup

Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah didampingi Plt Kadis Kominfo Sumatera Utara, Azis Batubara saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran, di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021).suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Atiqah, mengatakan ada 10 stasiun radio di Sumatera Utara (Sumut) ditutup karena dinilai lalai tidak memperpanjang proses perizinan melalui sistem online.

Hal itu dikatakannya di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran, di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021). 

"Ada 54 stasiun radio di Indonesia ditutup. 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara yang sebelumnya mendapat teguran," katanya. 

Mutia menjelaskan, ditutupnya sejumlah radio dikarenakan ketidakpahaman terhadap sistem perizinan yang sekarang ini sudah dilakukan dengan online. Banyak pihak radio tidak mengecek email padahal beberapa notifikasi terkirim yang masuk ke email.

"Jadi setiap pemberitahuan terkait dengan proses perizinan sekarang ini tidak lagi surat secara manual, dikirim pakai pos atau pengiriman surat tetapi sekarang sudah melalui email. Banyak di antara pemilik lembaga penyiaran radio atau televisi baik berlangganan komunitas atau swasta mereka tidak sering untuk ngecek email, sehingga tidak tahu kalau ternyata izin itu sudah jatuh tempo misalnya atau ada pemberitahuan terkait perizinan yang harus mereka penuhi itu diabaikan masa tenggat waktu," ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjut Mutia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, secara sistem mengikuti peraturan yang ada menutup 54 radio, termasuk 10 radio di Sumut tidak boleh beroperasional lagi, karena kelalaian dari pihak pemilik lembaga penyiaran yang tidak mengecek email tersebut. 

"Sekarang setiap radio, televisi atau lembaga penyiaran lain punya ID masing-masing. Dari ID itulah mereka mendapat notifikasi apa saja terkait dengan proses perizinan untuk memperpanjang secara efektif. Tetapi karena tidak melihat bagi yang belum terbiasa menggunakan sistem online, sehingga belum dipahami bahwa tujuan sistem online mempermudah jarak antara Kominfo dengan daerah-daerah dan mempercepat proses perizinan," sebutnya. 

Mutia berharap sejumlah radio itu tidak serta merta ditutup karena belum memang sistem online ini. Sebab, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini diberi diskresi pada lembaga penyiaran. Tetapi dengan catatan bagi lembaga penyiaran itu sungguh-sungguh akan melanjutkan apa bisnis radio tersebut. 

"Maka dari itu dengan adanya bimtek ini bisa memberi pemahaman atau sosialisasi kepada lembaga penyiaran terkait proses perizinan secara online," harapnya. 

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Sumatera Utara, Azis Batubara, menyambut baik kegiatan ini sebab persoalan perizinan agak sulit. Adanya aplikasi perizinan dengan sistem online ini, dapat memudahkan perizinan lembaga penyiaran di Sumut. 

"Harapan kita kualitas penyiaran dapat memajukan Sumut yang bermartabat ini. Adanya kegiatan ini juga komitmen bersama untuk mengimplementasikan ke daerah-daerah khususnya di 34 kabupaten/kota di Sumut," ungkapnya. *(rag)