SuaraTani.com – Medan| Didakwa melakukan tindakan pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tobasa, Parlindungan Simbolon, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/12/2021) sore.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sarumaha, menyebutkan terdakwa Parlindungan Simbolon didakwa telah merugikan negara Rp32 miliar lebih. Ia bersama dengan mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau koorporasi.
"Bahwa pada 23 Desember 2003 sampai 2018, terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002," kata JPU.
Dalam proyek itu, terdakwa menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu Boluson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.
Boluson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.
Bolusson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian pada 26 Desember 2003, Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa ketika itu menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.
Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut.
Perbuatan terdakwa Parlindungan Simbolon, diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan agenda eksepsi dari terdakwa. *(rag)

