“Pelayanan buruk akan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Presiden dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 yang digelar Ombudsman RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Presiden bahkan menegaskan, tidak ada toleransi bagi penyelenggara layanan publik yang buruk, prosesnya lambat, berbelit-belit dan tidak responsif. Presiden juga mengingatkan, agar penyelenggaran pelayanan publik jangan pernah merasa cukup apa yang telah dikerjakan. Karena situasi terus berubah. Tuntutan penyempurnaan layanan publik juga terus meningkat.
“Penyelenggaraan pelayanan publik tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Harus mengubah cara kerja. Harus berorientasi hasil untuk mewujudkan pelayan yang prima,” kata Jokowi.
Pelayanan yang prima, kata Presiden Jokoowi, tidak terjadi begitu saja. Menyelenggarakan pelayanan yang prima, memerlukan komitmen, kerjasama, ikhtiar yang berkelanjutan. Juga harus terus bertransformasi baik secara sistem, tatakelola, pola pikir dan kebiasaan kerja.
Mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani, memanfaatkan teknologi untuk tugas tugas pelayanan untuk menciptakan layanan yang terjangkau dan cepat.
Menurut Kepala Negara, survei atau penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI, perlu dilakukan untuk melihat keberhasilan dan kekurangan penyelenggaraan layanan yang telah dilakukan. Tujuannya, agar penyelenggaran pelayanan publik lebih baik.
Terakhir, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan survei atau penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut.
“Sudah saatnya kita mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Kembangkan inovasi digital untuk peningkatan layanan. Dan, jadikan pengharagaan ini untuk memotivasi agar terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Presiden.
Dalam survei Ombudsman RI tahun ini, ada delapan Pemda di Sumut yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau). Bahkan, satu di antaranya berhasil sebagai peraih nilai tertinggi ke-II di Indonesia dalam kategari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Ke depalan Pemda di Sumut yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 (Zona Hijau) itu adalah Pemkab Deliserdang yang berhasil meraih nilai tertinggi ke-II dengan nilai 98,90. Sedang peraih nilai tertinggi ke-I adalah Pemkab Kampar, Provinsi Riau dengan nilai 99,70.
Selain Pemkab Deliserdang, Pemda lain di Sumut yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) adalah Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Tapanuli Selatan (91,06), Humbang Hasundutan (90,37), Batubara (89,67). Kemudian Pemko Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70. * (junita sianturi/ril)