Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terima Suap Jual Beli Vaksin, Dokter ASN Dihukum 32 Bulan dan 2 Tahun Penjara

Dua terdakwa penjual vaksin saat mendengarkan vonis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).suaratani.com-rag 

SuaraTani.com – Medan| Dua dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih masing-masing dihukum 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara dan 2 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus jual beli vaksin Covid-19. 

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menyatakan kedua dokter yang bertugas di Rutan Tanjunggusta Medan dan Dinkes Sumut itu, dinyatakan bersalah melakukan korupsi berkelanjutan terkait vaksinasi Covid-19 berbayar. 

Majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang seharusnya dilakukan secara gratis.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). 

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar. Sebelumnya dokter Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty  selaku pihak swasta menghubungi Dokter Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinkes  Sumut tidak cukup, maka, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjunggusta.

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Terdakwa Dokter Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid 19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa, vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinkes Sumut. Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi. Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp130 juta. *(rag)