Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Penipuan Modus Pekerjaan Hingga Rp1 Miliar Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Labuhanbatu  saat memapatkan keberhasilan mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan bernilai miliaran rupiah, Rabu (8/12/2021).suaratani.com-fajar


SuaraTani.com – Labuhanbatu| Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan bernilai miliaran rupiah.

Polisi berhasil menangkap tersangka Muhammad Erwin (27) warga Dusun Sido Selamat Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka mengakui 20-an kali melakukan penipuan. Sedangkan laporan ke pihak Kepolisian sebanyak 9 kasus," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/12/2021) dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka Erwin sejak bulan Mei tahun 2020 terlibat melakukan perekrutan korban-korban untuk dimasukkan kerja sebagai karyawan BUMN di PT. KAI dan juga untuk dimasukkan sebagai PNS.

"Tersangka punya kemampuan meyakinkan para korban. Dalam hal ini tersangka berjanji dapat memasukkan para korban untuk diterima dengan alasan para korban harus menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi untuk dapat diterima bekerja di PT. KAI," bebernya.

Lanjutnya, tersangka meminta uang dikisaran Rp80 juta hingga Rp100juta. Kata tersangka, uang tersebut dipakai sebagai uang pelicin untuk diberikan sebagai pengurusan kerja.

"Dimana uang-uang tersebut alasannya akan diberikannya kepada orang dalam. Pada kenyataannya adalah tipu muslihat dari tersangka sendiri," ungkap Rusdi.

Dan setelah para korban menyerahkan dokumen administrasi dan uang pembayaran untuk pengurusan ternyata para korban tidak pemah diterima masuk bekerja di PT. KAI dan juga sebagai PNS.

Selain terlibat kasus kejahatan dalam perekrutan para korban tersebut, tersangka juga menggelapkan 1 unit mobil toyota Avanza BK 1257 YD wama hitam metalik,  milik korban Jauhari Afandi Marnangkok.

"Mobil tersebut dipergunakan tersangka untuk alat transpotasi menemui para korban," papar Rusdi.

Dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersebut. Diantaranya, 1 lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 atas nama Suprianto ke rekening atas nama Muhamamad Erwin sebesar Rp20juta .

1 lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 atas nama Supranto sebesar Rp20 juta. Bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 3 Juli 2020 atas nama Suprianto sebesar Rp2juta. Lalu 1lembar surat perjanjian penyerahan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp35 juta, dan 1 lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp105 juta.

Tersangka ditangkap dari persembunyiannya di Kota Pekanbaru, Riau,pada  2 Desember 2021 lalu saat sedang menemani rekanya seorang wanita yang sedang dirawat di RS Santa Maria. 

"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tandas Rusdi. *(fajar)