Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Mantan Pejabat KPUD Sergai Diadili Korupsi Dana Hibah

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 Kabupaten Sergai saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/12/2021).suaratani.com-rag


SuaraTani.com - Medan| Tiga mantan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), didakwa melakukan tindakan pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp32,2 miliar.

Ketiganya yakni mantan Sekretaris KPUD Sergai, Dharma Eka Surbakti, Khairul Mitha Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman selaku bendahara pengeluaran pembantu diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/12/2021). 

Dalam dakwaan JPU Ardi Hasibuan mengatakan terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sergai. 

"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 

JPU menambahkan, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Laporan pertanggungjawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai. 

"Perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar," sebut JPU

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim diketuai Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Dari ketiga terdakwa, hanya terdakwa Dharma Eka Surbakti yang tidak mengajukan eksepsi. *(rag)