Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tuntut Revisi UMP, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumut

Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara menuntut revisi Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi, Senin (6/12/2021).suaratani.com-ika

SuaraTani.com – Medan| Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara (Sumut) kembali mendatangi Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (6/12/2021). 

Aksi lanjutan ini masih terkait tuntutan upah layak untuk buruh dan meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk merevisi Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam orasinya, buruh menyebutkan jika kenaikan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi hanya sebesar 0,93%, bukan karena Covid-19, tetapi lebih karena peraturan. 

“Ini dikarenakan pemerintah melindungi pengusaha,” sebut salah seorang buruh. 

Disebutkannya, kenaikan UMP yang dilakukan setiap tahun bukanlah karena kebaikan pengusaha atau pun pemerintah, melainkan hasil jerih payah buruh yang menggelar aksi besar-besaran pada tahun 1994 lalu. Tapi sayangnya, saat ini kondisi malah berbalik ke tahun sebelum demo besar-besaran itu digelar.

“Ini tanda-tanda karena buruh sudah melemah. Serikat  buruh sudah tidak konsisten, banyak yang selingkuh dengan pemerintah dan pengusaha. Akhirnya yang terkena dampaknya siapa?  Yah pekerja buruh,” tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian yang menerima perwakilan buruh, mengatakan apa yang  disampaikan oleh aliansi buruh tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumut. 

"Jadi setelah diputuskan UMP dan UMK itu telah kita lakukan dengan mekanisme dan peraturan pemerintah. Tapi memang jika rumus tentang pengupahan itu kita ikuti sehingga ada kenaikan tapi sedikit. Maka ada beberapa daerah yang 8 kabupaten yang tidak terdampak atau ada yang naik dan tidak. Ini menjadi tuntutan rekan-rekan kita ini," katanya. 

Selain itu, masih kata Bahar tuntutan para buruh ini agar dilakukan perhitungan ulang upah buruh sesuai dengan PP No 38. Karena mereka menafsirkan UU No 1 Tahun 2020 ini stagnan. 

"Tapi memang kita sudah diskusi apa saja yang menjadi tuntutan mereka yakni UMP, UMK dan setelah itu batalkan UU Omnibus Law dan kembalikan perhitungannya ke PP No 38. Dan, ini aspisarsi maka akan kita terima dan kita sampaikan ke pak Gubernur. Sehingga pak Gubernur dan beliau nanti ya.g menyurati ke pemerintah pusat," pungkasnya. *(ika)