“Jadi, tahun ini selain POC kita juga menerima tambahan pupuk NPK formula khusus sebanyak 500 ton,” kata Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Bahruddin Siregar kepada SuaraTani.com, Senin (17/1/2021) di Medan.
Adapun rincian alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2022 di Sumut, yakni Urea sebanyak 156.156 ton atau bertambah 3.529 ton dari alokasi 2021 sebanyak 152.627 ton. Kemudian, pupuk SP-36 sebanyak 37.157 ton atau bertambah 3.990 dari alokasi 2021 sebanyak 33.167 ton.
Pupuk ZA sebanyak 49.893 ton atau bertambah 29.292 ton dari tahun 2021 sebanyak 20.601 ton. Pupuk NPK sebanyak 109.243 ton atau berkurang 9.545 ton dari alokasi tahun 2021 sebanyak 118.788 ton.
Selanjutnya, pupuk NPK Formula Khusus sebanyak 500 ton, dan tahun lalu tidak ada. Pupuk organic granul (POG) sebanyak 30.201 ton atau bertambah 14.682 ton dari sebelumnya 15.519 ton. Dan, terakhir adalah pupuk bersubsidi jenis POC sebanyak 137.043 liter.
“Jadi, tahun ini ada dua jenis pupuk subsidi yang bertambah yakni pupuk NPK Formula Khusus dan POC,” kata Bahruddin.
Saat ini, kata Bahruddin, SK dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut sudah turun dan diharapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota segera menerbitkan Keputusan tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi per Kecamatan dan per sub sektor.
“Kita harapkan paling lambat pada minggu ketiga Januari 2022, pupuk bersubsidi sudah terealisasi di tingkat petani,” jelasnya.
Terhadap harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi Bahruddin mengatakan, sebagaimana yang telah diatur, yakni untuk pupuk urea Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg. Kemudian, harga pupuk bersubsidi jenis ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK Formula Khusus Rp3.300 per kg, POG Rp800 per kg dan POC sebesar Rp20.000 per liter.* (junita sianturi)