Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buron Selama Delapan Tahun, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan Ditangkap

Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan kepada wartawan terkait penangkapan FSN, Jumat (7/1/2022).suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan jasa konstruksi peningkatan hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, FSN, ditangkap tim tangkap buron bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), setelah sempat menjadi DPO selama delapan tahun. 

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (6/1/2021) pukul 21.00 WIB, di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah. 

"Kita telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. Tersangka saat diamankan tidak ada perlawanan dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel, Jumat (7/1/2022).     

Dwi menjelaskan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000. Pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, dimana FSN adalah Direktur dalam Perusahaan ini.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, lanjutnya, diperoleh kerugian keuangan negara Rp232.212.358 dalam pekerjaan ini. Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. 

"Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Asintel.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan. "Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam dua tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," kata mantan Kajari Medan ini. 

Ia menyebut, tersangka FSN melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. *(rag)