Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ini Penjelasan Pemkab Taput Tentang Jalan Lingkar Siborongborong

Sekda Kabupaten Taput Indra Simaremare saat memberikan penjelasan terkait pengerjaan jalan lingkar Siborongborong yang sempat diblokade warga.suaratani.com-darwin nainggolan 

SuaraTani.com – Taput| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput menegaskan pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar yang menjadi lintasan pembangunan jalan ringroad Siborongborong.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Taput Indra Simaremare dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Martua Kantor Bupati Taput, Senin (24/1/2022).

Turut hadir mendampingi, Kadis PUPR Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Budiman Gultom, Plt Kabag Hukum Welly Simanjuntak dan Kadis Infokom Polmudi Sagala, Kabag Porkopom Sasma Situmorang serta Camat Siborongborong Erwan Hutagalung, Kepala Desa Lobu Siregar Satu, Kepala Desa Lobu Siregar Dua dan kuasa hukum Pemkab Poltak Silitonga.

Indra Simaremare mengatakan, tahapan sosialisasi yang dilakukan Prmkab Taput dengan melibatkan masyarakat pemilik lahan, kepala desa, Camat Siborongborong, tokoh masyarakat, DPRD Kabupaten Taput, menemukan kesepakatan bersama oleh masyarakat sekitar, bahwa masyarakat pemilik lahan sekitar lintasan pembangunan jalan ringroad Siborongborong, sepakat menghibahkan tanah untuk pembangunan Jalan Ringroad.

Dengan kesadaran masyarakat sekitar menghibahkan tanah milik pribadi untuk digunakan pembangunan jalan lingkar Siborongborong, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan memberi apresiasi kepada masyarakat yang rela menghibahkan lahan untuk pembangunan. 

Apresiasi ditandai dengan pemberian piagam penghargaan kepada sejumlah warga yang menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan lingkar luar Kota Siborong-borong.

"Secara ketentuan dan peraturan yang berlaku kita sudah laksanakan, mekanisme dan tahapan sudah dilalui. Pada bulan Januari 2020, Pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan juga pelaksanaan pelepasan tanah dalam bentuk hibah. Beberapa masyarakat secara sukarela melepas tanahnya sebagai bentuk dukungan atas pembangunan jalan tersebut," jelas Sekda. 

Indra Simaremare menyebutkan, Pemkab telah beberapa kali berkomunikasi dan ketemu langsung dengan Anton Sihombing. Bahkan Capt Anton Sihombing memberi masukan kepada Pemkab Tapanuli Utara, agar jalan tersebut melintas di lahan miliknya.

“Sesuai dengan hasil survei, rencana alur lintasan jalan lingkar ini ada dua opsi. Pada beberapa kali pertemuan dengan Pak Anton Sihombing, Beliau menganjurkan agar jalan lingkar itu lewat lahan miliknya. Saran Beliau kita turuti, karena jalur lebih lurus dari opsi yang satu lagi,” ujar Indra Simaremare.

Ia juga menunjukkan peta rencana pembangunan dua opsi tersebut kepada wartawan, melalui infocus (slide). 

“Kita memilih jalur yang melewati lahan Pak Anton karena lebih lurus,” ujarnya.

Dengan menunjukkan foto, Sekda Indra Simaremare juga menerangkan Anton Sihombing beberapa kali bersama-sama dengan pejabat terkait dari Pemkab Taput menyaksikan proses pembangunan di lahan miliknya. Termasuk pada tanggal 6 Oktober 2021.

Terkait bahwa Pemkab telah menitipkan uang ganti untung sebesar Rp1,6 miliar lebih di Pengadilan Negeri Tarutung itu sudah sesuai dengan ketentuan. 

“Awalnya Pak Anton meminta Rp2,5 miliar, tapi tidak bisa kita sanggupi karena nilai tersebut melebihi dari nilai yang ditetapkan tim apresial," tambah Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga  menjelaskan kronologis penitipan uang ganti untung totalnya sebesar Rp1.618.966.541,00 yang dilaksanakan 2 tahap yaitu senilai Rp. 1.108.780.525,00 dan Rp. 510.186.016,00. 

"Sekaitan Bapak Anton Sihombing tidak bersedia menandatangani surat penolakan atas besaran ganti untung tersebut sehingga Pemkab menitipkan uang tersebut di Pengadilan Negeri.  Pemkab Taput juga telah memberikan ganti terhadap 6 keluarga pemilik bangunan rumah yang terdampak akibat pembangunan jalan ini dan pembayarannya dilaksanakan sebelum tutup buku tahun 2021. Harapan kami pembangunan jalan ini tetap dapat dilanjutkan karena jalan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai solusi dalam mengurai kemacetan Siborong-borong terutama pada hari pekan," jelas Sekda.

Bupati Nikson menurut Indra juga berpesan bahwa Pemkab Taput akan tetap melaksanakan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan agar pembangunan ini tetap terlaksana dengan baik. Semoga kedepannya akan terjalin komunikasi yang lebih baik sehingga tidak terjadi miskomukasi. 

‘Kita juga tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan peristiwa ini untuk tujuan lain sehingga memperkeruh suasana," ucap Sekda Simaremare sebagai penutup pertemuan tersebut.

Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum Pemkab Taput, menjelaskan pandangan hukum terkait permasalahan ini termasuk ketentuan dalam pembatalan atas tanah hibah yang telah dilakukan

"Apabila terjadi ketidak-sepakatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ada ketentuan hukum yang menjadi acuan kita termasuk dalam hal penitipan uang di Pengadilan. Dalam hal tanah yang telah dihibahkan masyarakat tidak serta merta dapat dibatalkan secara sepihak," jelas Poltak Silitonga. *(darwin nainggolan)