SuaraTani.com – Medan| Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan meminta G, seorang dokter yang memberikan vaksin Covid-19 yang diduga kosong terhadap seorang siswi SD Wahidin Sudirohusodo untuk diproses hukum dan diberi sanksi yang sesuai.
“Dan kalau terbukti bersalah, harus dicabut izinnya,” ujar Sofyan Tan saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, dalam pelaksanaan vaksinasi sebenarnya sudah ada panduan yang harusnya diikuti. Yakni, vaksinator harus menunjukkan vaksin termasuk jenisnya di hadapan pasien atau orang tua atau pendamping anaknya.
“Dan kalau digelar di sekolah, maka guru sebenarnya wajib mendampingi,” tegas legislator yang mewakili daerah pemilihan Sumut 1 yang meliputi Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SD Wahidin Sudirohusodo diduga diberi suntikan kosong saat mengikuti vaksinasi massal yang digelar Polres Belawan, Senin (17/1/2022).
Aksi itu terekam video kamera dan kemudian viral di media sosial, dan sejauh ini sudah ditangani Polres Belawan dan juga Polda Sumatera Utara.
Kementerian Kesehatan pun diketahui sudah angkat bicara terkait masalah ini. *(ika)