SuaraTani.com – Taput| Pembangunan jalan ring road Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sudah diresmikan dengan nama Jalan Soekarno pada tahun lalu, tak hentinya mendapat protes dari pihak pemilik tanah, Capt Anton Sihombing.
Dari pembangunan tembok semen yang melintang di jalan yang akhirnya dibongkar unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Taput, berlanjut pada demonstrasi dengan menempatkan sejumlah alat berat seperti trado dan escapator mini di badan jalan Soekarno yang masih dalam proses pengerjaan.
Kepala Satpol PP Taput, Rudi Sitorus, saat ditemui di lokasi, Jumat (21/1/2022), mengatakan aksi yang dilakukan Anton Sihombing dengan membuat tembok merupakan upaya menghambat pembangunan
“Demi kelancaran pengerjaan pembangunan jalan, kami telah membongkar tembok semen tersebut agar pembangunan jalan lingkar dapat berjalan dengan baik. Namun, tindakan blokade jalan malah digantikan dengan menempatkan sejumlah alat berat untuk mengganggu kelancaran pengerjaan pembangunan," ujarnya.
Bahkan menurut Rudi, saat dirinya berupaya berkomunikasi dengan pemilik lahan, Capt Anton Sihombing, dirinya sempat menerima ucapan makian yang dilontarkan Anton.
"Kita lihat dulu perkembangan niat baik Pak Anton dalam mendukung pembangunan ini. Kita berbesar hati, namun apabila beliau tidak mendukung pembangunan ini secara pribadi saya akan menempuh jalur hokum," tegas Rudi menanggapi makian yang dilontarkan Anton.
Camat Siborongborong, Erwan Hutagalung didampingi Forkopimca di lokasi mengatakan, tindakan tegas pembongkaran tembok demi kelancaran pembangunan dan mengakomodir permohonan pihak rekanan yang mengerjakan proyek untuk segera menuntaskan polemik pembangunan tembok yang menghalangi proses pembangunan.
Terpisah, Sekdakab Taput, Indra Simaremare saat dikonfirmasi mengakatakan, pembayaran ganti rugi hanya dilakukan kepada Anton Sihombing sesuai hasil keputusan Tim Aprisial dan sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Tarutung, sesuai amanat Undang Undang.
"Sampai saat ini Pemda hanya memberi ganti rugi kepada enam kepala keluarga (KK) atas bangunan yang terdampak akibat pekerjaan jalan lingkar tersebut. Jadi isu yang beredar tersebut adalah Hoax," tegas Indra.
Anton Sihombing selaku pemilik tanah saat dikonfirmasi awak media ini lewat selurar, Sabtu (22/1/2022), terkait pembongkaran tembok semen yang dibangun di atas badan jalan lingkar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP adalah arongansi.
“Saya akan laporkan hal pengerusakan ini ke Polda atau Polres Taput karena itu sudah merupakan tindak pidana pengurusakan,” jelasnya.
Anton mengatakan bahwa dirinya adalah Doktor Ilmu Pemerintahan. Dia heran masih ada pemerintahan di republik ini yang semena-mena.
“Sampai sekarang itu, saya belum pernah diundang secara resmi oleh Pemkab Taput. Tanah saya di traktor tahun 2020 saya diam tanpa ada pemberituan. Pertengahan tahun 2021 ditraktor lagi tanpa pemberitahuan. Cukup sabar apa coba, jadi jangan dikatakan saya menghambat pembangunan," jelas Anton.
"Tanah saya kan hak saya, sertifikat hak saya, saya bayar pajak, saya bayar pajak bumi bangunan (PBB), saya tidak menghambat pembangunan," tegas Anton terkait penempatan alat berat di badan jalan.
Mengenai makian yang dilontarkan ke Kasatpol PP, Anton mengaku dirinya bukan berbicara sama dia. Dirinya berbicara ke Freddy Sihombing.
“Saya memang ngomong agak keras saat itu tapi saya tidak tahu kalau saya ngomong sama dia itu (Rudi Sitorus)," ujarnya sembari mengatakan persoalan tersebut dapat diselaikan dengan duduk bersama. * (darwin nainggolan)