Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penataan Regulasi Migor Perlu Dilakukan

Pemerintah menetapkan harga migor setara Rp14.000 per liter. Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah melakukan penataan kembali regulasi minyak goreng.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk menata kembali regulasi minyak goreng. KPPU menilai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 

"Dimana untuk mendapakan izin pada perusahaan mewajibkan memiliki bahan baku sekurang-kurangnya 20% yang berasal dari kebun sendiri," kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala dalam diskusi mengenai permasalah minyak goreng saat ini, melalui virtual, Kamis (20/1/2022). 

Mulyawan menyebutkan, selain regulasi tadi, harga CPO juga terbentuk berdasarkan permintaan dan penawaran pada pasar global, sehingga produsen minyak goreng sulit untuk bersaing dengan pasar ekspor CPO. padahal produsen minyak goreng ini masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eskportir CPO. 

"Sehingga ini menghambat munculnya pelaku usaha baru dalam industri minyak goreng. Kami meminta untuk mencabut peraturan yang menghambat tumbuhnya indrustri minyak goreng lokal. Karena di pusat-pusat atau di provinsi penghasil CPO ini bisa muncul industri minyak goreng baru. Tidak perlu yang besar namun bisa memenuhi permintaan lokal," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama , Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya  telah menyoroti adanya gejolak pasar terkait minyak goreng ini tidak terlepas dari struktur pasarnya yang relatif terkonsentrasi. Sebab pasar minyak goreng ini adalah sebuah kebutuhan pokok. 

"Jadi, dari Sabang sampai Marauke  produsennya relatif itu-itu saja kalaupun ada varian merk beraneka macam itu juga  masih diproduksi oleh produsen yang sama. Oleh karena itu, KPPU mendorong agar tumbuh industri-industri minyak goreng baru skala menengah kecil untuk memenuhi pasar setempatnya. Karena secara teknogi membikin minyak goreng ini bukan sesuatu yang sulit," bebernya. 

Apalagi pasar untuk minyak goreng ini tersedia sebab diperlukan masyarakat. Setiap hari masyarakat mengkonsumsi minyak goreng. Kalau tidak ada hambatan dari regulasi KPPU yakin akan tumbuh dan memiliki pasar yang sangat bagus. 

"Seluruh masyarakat kita ini mengkonsumsi minyak goreng. Maka Kami mendorong pemerintah menata regulasi minyak goreng agar tumbuh pelaku usaha minyak goreng baru. Kalaupun nanti misalnya standar mutu diperlukan itu tugasnya pemerintah untuk membinanya bukan menginterpensi pasar terus-menerus ketika bergejolak. Tetapi membina pelaku-pelaku usaha minyak goreng baru agar produknya memenuhi standar," pungkas Ukay. *(ika)