Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perjuangkan DBH Sawit, Pemprov Sumut Usulkan Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiaan Republik Indonesia Jalan Lapangan Benteng Timur Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).suaratani.com-ist

 

SuaraTani.com – Jakarta| Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Usulan ini, disampaikan Ijeck sapaan akrab Musa Rajekshah saat saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiaan Republik Indonesia Jalan Lapangan Benteng Timur Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022) lalu.

"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan terkait perkembangan industri kelapa sawit yang masih menjadi penopang utama perekonomian Sumut sembari memohon usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004," ujar Ijeck di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Dijelaskan Ijeck, selama ini pemerintah daerah dalam sektor sawit mendapatkan tekanan, baik itu dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi. Contohnya kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya, dan tentu butuh biaya dalam penanggulangannya.

"Jika usulan revisi ini diterima maka akan berdampak bagi penerimaan daerah dan tentunya akan menunjang pembangunan infrastruktur dan berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan," katanya.

Untuk itu, kata Ijeck, pihaknya memohon dan berharap agar usulan revisi undang-undang tersebut bisa diterima pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga. "Semoga berhasil dalam perjuangan perubahan undang-undang ini," pungkasnya. *(wulandari)