SuaraTani.com – Medan| Komisi X DPR RI mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membatasi Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) hanya boleh 50% dari kapasitas di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Karena mengingat penyebaran Covid-19 untuk varian Omicron ini sangat cepat, untuk itu memang harus dibatasi jumlah siswa yang belajar tatap muka,” ujar anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Hal ini menurut Sofyan perlu segera diterapkan, agar kondisi di Jakarta yang sejumlah sekolah sudah dilockdown tidak perlu terjadi di daerah di luar Jakarta.
“Iya, untuk antipasi penyebaran di luar Jakarta, perlu penerapan kebijakan tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran yang berlaku sejak 3 Februari itu memberi diskresi menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%". *(ika)

