Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Investasi Halal Lewat Reksadana Syariah

Kepala Kantor PT BEI Perwakilan Sumatera Utara, Pintor Nasution.suaratani.com-ika 


SuaraTani.com - Medan| Memasuki Idul fitri, para pekerja umumnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai prinsip perencanaan keuangan, sebaiknya setiap penghasilan yang diterima sebagian disisihkan untuk investasi dengan memilih produk investasi di pasar modal syariah.

SuaraTani.com – Medan| Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi pasar investasi syariah yang besar. Untuk itu pasar modal Indonesia telah menyediakan produk-produk investasi berbasis syariah, salah satunya reksadana syariah. 

Kepala Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Pintor Nasution, mengatakan, reksadana syariah pertama kali diluncurkan di pasar modal syariah Indonesia pada tahun  1997 oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). 

DIM adalah salah satu perusahaan manajer investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian bekerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. 

“Kehadiran reksadana syariah adalah untuk memberikan alternatif produk investasi bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah,” kata Pintor di Medan, Jumat (29/4/2022). 

Kemudian pada tahun 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.

Pintor menyebutkan, Salah satu perbedaan yang utama antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non Halal’. 

Proses ini adalah pembersihan (cleansing) kekayaan reksadana syariah dari dana yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal atau unsur lain yang bertentangan dengan prinsip syariah. Proses cleansing ini wajib dilakukan oleh manajer investasi. 

“Pembersihan kekayaan reksadana syariah dari unsur non-halal ini bisa diartikan sebagai upaya  untuk membersihkan reksadana syariah dari unsur yang dapat mengganggu status kesesuaian syariah dari reksadana syariah tersebut,” terangnya.

Berbeda dengan produk reksadana non syariah, reksa dana syariah dijamin aspek kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) setiap manajer investasi. Underlying asset reksadana syariah diisi produk saham dan efek bersifat utang yang ada di Daftar Efek Syariah (DES) yang diseleksi oleh OJK bersama DSN-MUI. 

Tidak semua saham dan obligasi yang tercatat di BEI masuk dalam DES, karena perlu persyaratan khusus yang menjamin produk ini halal atau sesuai prinsip syariah. Reksadana syariah juga dikelola tim khusus atau tim syariah yang ada di perusahaan manajer investasi yaitu unit pengelolaan investasi syariah, atau dapat juga dikelola oleh manajer investasi syariah yang memang fokus mengelola reksadana syariah saja.

Sama seperti reksadana non syariah, ada banyak pilihan produk reksadana syariah. Di samping itu, khusus reksadana syariah di Indonesia dapat berinvestasi pada efek berbasis syariah yang ada di luar negeri. 

Saat ini terdapat 291 reksadana syariah di pasar modal Indonesia per akhir Maret 2022 dengan nilai aktiva bersih Rp43,23 triliun. Pada tahun 2018 jumlah reksadana syariah baru tercatat sebanyak 224 reksadana senilai Rp34 triliun. 

Dari total jumlah reksadana yang ada di pasar modal, sebanyak 13% berbasis syariah. Sedangkan dari total nilai aktiva bersih, kontribusi reksadana syariah sebanyak 8%.

Dilihat dari portofolio investasinya, reksadana syariah dapat dibedakan menjadi pertama, reksadana pasar uang syariah (sharia money market funds). Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada deposito syariah dan/atau efek bersifat utang syariah (sukuk) dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. 

Kedua, reksadana pendapatan tetap syariah (sharia fixed income funds). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk sukuk. Reksadana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang syariah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

Ketiga, reksadana saham syariah (sharia equity funds) yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas yang ada pada DES. 

Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. 

Keempat, reksadana campuran syariah (sharia balanced funds). Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang syariah (sukuk) yang ada dalam DES. *(ika)