
SuaraTani.com-Taput| Mediana alias Dina Manullang (MM), korban penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) yang viral di media sosial beberapa hari lalu, resmi melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/4/2022).
MM (34), warga Desa Batu Gunggun, Kecamatan Gunung Sitimber, Kabupaten Dairi saat melapor didampingi MPR Manullang, Pendeta Agus Manullang dan Apoan Manullang selaku tokoh marga Manullang.
Kehadiran mereka mendampingi korban, didorong keprihatinan yang sangat dalam atas perlakuan tidak manusiawi dengan penyiksaan berat oleh kedua pelaku seperti dalam video yang beredar di media sosial.
"Saya tiga hari tidak bisa tidur karena telepon yang datang dari marga Manullang yang ada di Indonesia. Mereka menanyakan peristiwa penganiayaan yang dialami ito (saudara perempuan-red) kami ini di Bonapasogit," kata MPR Manullang di Mapolres, Jumat (15/4/2022) malam.
"Pihak marga Manullang sedunia berkeyakinan aparat penegak hukum akan objektif dalam kasus ini. Karena itulah, kami hadir di sini untuk melaporkan dan mengadukan penganiayaan itu. Kami akan mengawal pengaduan ini agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya," kata MPR Manullang.
Pengaduan yang disampaikan MM itu diterima Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan laporan tersebut.
"Jumat sore sekira pukul 17.00 wib, Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 wib di kedai tuak milik ZP," ujar Baringbing.
Sesuai keterangan korban, kata Baringbing, terlapor ZP (44) dan istri bernama YS, warga Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Taput. ZP datang ke kedainya sudah dalam keadaan mabuk. Tiba-tiba terjadi pertengkaran antara ZP dengan MM, yang bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP.
ZP kemudian mengambil gembok dan memukulkannya ke kepala korban (MM) sambil menarik rambut nya. Setelah korban terjatuh lalu istrinya YS menginjak kepala korban.
"Untuk saat ini kita menerapkan pasal 170 Jo 351 KUHP berdasarkan laporan korban. Kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun," jelas Baringbing.* (darwin nainggolan)