Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Pembangunan Kampus, Rekanan UINSU Dituntut 4 Tahun Penjara

Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suaidi Hasibuan saat mengikuti persidangan secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).suaratani.com-rag

SuaraTani.com - Medan| Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suaidi Hasibuan, dituntut 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp10,3 miliar

Selain terdakwa Marhan, dalam kasus ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Rizki Anggraini dan Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marudut masing-masinh dituntut tiga tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Desy Situmorang serta Junita Pasaribu, menyebut terdakwa Marhan dituntut lebih berat dari dua terdakwa lain karena rekanan sebagai pemenang dan berinisiatif melakukan korupsi. 

"Menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).

Di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, JPU dari Kejati Sumut itu menyatakan, hal meringankan, bahwa PT MBP sudah membayar seluruh kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

"Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Tapi, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Desy.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikam kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, pada persidangan korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU pada akhir November 2021 lalu, mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo telah divonis bersalah.

Diketahui, walau ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, namun sejumlah item tidak selesai dikerjakan rekanan alias mangkrak. Seperti pekerjaan lift, instalasi listrik, plafon dan lainnya serta terjadi kelebihan pembayaran. *(rag)