SuaraTani.com – Medan| Kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), delapan orang warga langsung disidang lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (31/5/2022). Warga terjaring razia terkait Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 di Lapangan Sejati Pangkalan Masyur Medan Johor.
Sidang Tipiring dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yakni Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution. Total denda pada sidang Tipiring tersebut,sebesar Rp340.000 dan biaya perkara senilai Rp40.000
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilarang di KTR : Merokok, Memproduksi, Menjual, Mengiklankan dan Mempromosikan Produk Tembakau. Penerapan sanksi bagi yang merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000.
Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang-undangan, Toga Arwan, mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak delapan orang mendapat tindakan langsung di lapangan.
"Warga tersebut mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, dimana di tempatnya disediakan tempat merokok," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP), Rakhmad Adisyah Putra Harahap, dalam pembukaannya mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar benar ditegakan. "Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujud," ucapnya.
Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Peranginangin yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi. Dia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," ungkapnya. *(rag)


