
SuaraTani.com – Medan| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem, menuntut Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2022). Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Iswandi Siahaan, ini dinilai terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg).
"Menuntut, menyatakan terdakwa Iswandi Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap Iswandi Siahaan dengan pidana mati," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir.
Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut itu menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengar tuntutan dari jaksa Ketua majelis hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Kasus ini bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.
Sore harinya, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan.
Kemudian terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan. Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang.
Teman terdakwa pun sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, berangkat menuju Medan.
Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sudah mendapat informasi mendatangi dan langsung menangkap terdakwa.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di beberapa karung goni seberat 25 kg. *(rag)