SuaraTani.com – Labuhanbatu| Pihak Forkopimda Labuhanbatu diimbau mencermati hasil putusan provisi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara perdata register Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, Rabu (8/6/2022) lalu.
Sebab, salah satu amar putusannya PN Medan menegaskan tidak ditindaklanjutinya Surat Keputusan Pengurus Wilayah Al – Jam’iyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor : KEP.057/PW-AW/XIII/VII/2021 tentang Susunan Personalia Pengurus Daerah Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu masa bhakti 2021-2026 sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah menyampaikan ke sejumlah pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah tentang putusan Provisi PN Medan terkait persoalan gugatan hasil Musda ke-XIII Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu," ujar Advokat Suplinta Ginting didampingi Sofwan Rambe selaku Penggugat, Senin (27/6/2022) di Rantauprapat.
Diantaranya, kata dia hasil putusan diinformasikan kepada pihak Pemkab Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri, Kakan Kemenag, Ketua MUI dan beberapa pihak terkait lainnya.
"Agar pihak Forkopimda mengetahui kondisi ril persoalan dan fakta sebenarnya. Sehingga, dapat menentukan sikap mencermati permasalahan yang ada," tegasnya.
Kepada Forkompida Kabupaten Labuhanbatu sekaligus untuk tidak memberikan pengakuan dan dukungan dalam bentuk apapun kepada pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, paparnya.
Pihaknya menggugat Pengurus Wilayah Al – Jam’iyatul Washliyah Provinsi Sumut sekaitan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Al – Jam’iyatul Washliyah Provinsi Sumut Nomor : KEP.057/PW-AW/XIII/VII/2021 tentang Susunan Personalia Pengurus Daerah Al – Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Masa Bakti 2021 – 2026.
Gugatan dilakukan karena menilai SK yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah tidak berkekuatan hukum.
Gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu ini berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 27-28 Maret 2021.
Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021. Namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas.
Malahan pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al – Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu dengan menunjuk pelaksana ketua.
Ironisnya lagi, pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt. Ketua tersebut atas dukungan PW Al – Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua definitif.
Suplinta Ginting menguraikan, dalam putusan provisi, majelis hakim juga menjadi dasar bagi Forkopimda untuk tidak mengakui atau memberikan dukungan dalam bentuk apapun terhadap PD Al-Washliyah periode 2021-2026 tersebut walaupun ada upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum juga untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang baru. Sebab bisa saja ada dana hibah yang mengalir dari Pemkab padahal pihak yang menerima dana hibah tersebut tidak mempunyai hak atau SK mereka telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum, maka secara otomatis penyaluran dana hibah tersebut menimbulkan permasalahan hukum," ujar Ginting.
Untuk menghindari hal tersebut, katanya mereka secara inisiatif menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu dan sebelumnya juga kami telah menyampaikan kepada Ketua Umum PB Al Washliyah dan Ketua Mahkamah Organisasi Al Washliyah di Jakarta.
"Hal ini kami sampaikan dengan semangat untuk agar pihak – pihak terkait tersebut dapat dengan bijaksana menyikapi persoalan ini," tegasnya.
Pihak Penggugat, lanjutnya senantiasa terbuka untuk mennyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mengedepankan aspek ukhuwah islamiyah. Karena sejatinya pihak – pihak yang berperkara ini adalah saudara dan sesama kader Al – Washliyah sehingga dengan adanya putusan ini dapat diambil hikmah untuk saling intropeksi diri dan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi dalam mewujudkan cita-cita Al-Washliyah jaya zaman ber zaman. *(fajar dame harahap)