Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Renovasi Museum, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi saat mengikuti persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/6/2022).suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar, dituntut selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Lumbantobing menyatakan ia terbukti melakukan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Museum Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 yang merugikan negara sebesar Rp266 juta.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pardamean Siregar selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU dari Kejari Tebingtinggi dalam sidang online di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6/2022).

Selain itu, terdakwa yang menjadi terpidana korupsi 5 tahun penjara ini, dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp133.457.000. Apabila tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Edwin juga menuntut Wakil Direktur (Wadir) CV Bima Mitra Sakti (BMS), Suryanto selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rekanan ini juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp133.457.000 subsider 2 tahun penjara.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas JPU di hadapan Hakim Ketua, Sulhanuddin.

Dalam dakwaan JPU Edwin dan Rumanti Sagala, pada tahun 2019, Disdik Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan pekerjaan Renovasi Gedung Museum.

"Selanjutnya, Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi dan menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Suryanto selaku Wadir CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019 pada Disdik Kota Tebingtinggi.

"Suryanto memang ada melaksanakan pekerjaan Renovasi Gedung Museum selama 150 hari. Namun, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak," tandas Edwin.

Berdasarkan hasil laporan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp266 juta. *(rag)