Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU Apresiasi Dimulainya Audit Sektor Sawit Indonesia

Harga TBS kelapa sawit bertahan anjlok meski larangan ekspor CPO sudah dicabut.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Harga TBS sawit menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 di sentra sawit seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat masih terpantau anjlok. 

Semenjak pemberlakuan larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng, harga TBS per kilogram semakin menyusut. 

Meski kebijakan larangan ekspor CPO telah dihapus, namun harga TBS di sebagian besar wilayah Indonesia masih belum mengalami kenaikan. 

Dari pantauan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit produksi petani plasma Provinsi Sumatera Utara per 6 Juli 2022 untuk umur tanaman 10 tahun adalah Rp1.644 per kilogram. 

Angka ini terus mengalami penurunan sejak penetapan harga pada 25 Mei 2022 yang berada di angka Rp3.125 per kilogram. 

Hal yang sama juga terjadi pada rata-rata Harga CPO Lokal dan Ekspor. Pada 25 Mei harga CPO masih di harga Rp 13.746, sedangkan saat ini sudah turun hampir setengahnya di harga Rp7.289.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan, faktor yang melandasi masih rendahnya harga CPO dan TBS adalah masih penuhnya tangki CPO perusahaan karena kesulitan eksportir dalam memperoleh angkutan kapal migor. 

"Ketika kran eksport kembali dibuka, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan ijin eksport seperti pemenuhan DMO dan DPO, tentunya ini butuh waktu," katanya, Sabtu (9/7/2022). 

Selain itu, lanjut Ridho, larangan eksport kemarin juga menyebabkan kapal pengangkut CPO beralih mencari komoditi lain, misalnya BBM, atau mencari buyer dan shipper lain. Hal ini yang menyebabkan kesulitan angkutan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah turunnya harga CPO dan melimpahnya stock CPO tidak dibarengi dengan turunnya harga minyak goreng kemasan secara signifikan. Data PIHPS menyebutkan harga minyak goreng kemasan bermerk 1 di Kota Medan pada 25 Mei 2022 di harga Rp24.100, dan saat ini di harga Rp23.200 atau hanya turun 3,7%. Artinya disparitas antara harga CPO dengan harga minyak goreng naik dari Rp.10.354 di 25 Mei, menjadi Rp15.911 untuk saat ini. Lagi-lagi ini menjadi sinyal kartel" ujar Ridho.

Untuk itu, KPPU mengapresiasi dimulainya audit di sektor sawit Indonesia yang dilakukan oleh BPKP, dan lembaga terkait termasuk Kejaksaan Agung RI. 

"Diharapkan audit ini dapat membenahi tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir yang selama ini mengarah pada pasar yang oligopoli. KPPU siap memberi masukan dari sisi persaingan usaha,"pungkasnya. *(rag)