Di mana sebelumnya, dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun, Pemerintah melalui Menteri Pertanian pada 30 Juni lalu telah meminta kepada gubernur/bupati/wali kota di sentra sawit untuk membantu pekebun dengan meminta pada PKS untuk membeli TBS dari pekebun swadaya di harga Rp1.600 per kilogram.
Selain itu juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS.
"Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah. Namun sisi lain, kondisi PKS yang mengalami kesulitan dalam menjual CPO-nya ke industri karena belum pulihnya perdagangan CPO ke luar negeri, bahkan banyak PKS yang memilih untuk tidak membeli TBS petani karena tangki penampungan CPO telah penuh," kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Sabtu (9/7/2022).
Ridho mengatakan dengan harga TBS berdasarkan disbun yang terus menurun seperti saat ini, Per 6 Juli 2022 untuk umur tanaman 10 tahun adalah Rp1.644 per kilogram. Tentunya akan sulit bagi PKS untuk memenuhi permintaan pemerintah untuk membeli TBS di harga Rp.1.600 per kilogram.
"Sebagaimana diketahui, tinggi rendahnya harga pembelian TBS juga dipengaruhi oleh kualitas buah dan rendemen. Umumnya, kualitas TBS petani plasma jauh lebih baik dari petani swadaya, sehingga harga beli TBS petani swadaya di bawah acuan harga TBS yang dikeluarkan disbun," ujarnya.
Ridho pun menyarankan agar selain dibuat acuan harga pembelian TBS dari petani swadaya, pemerintah juga mengatur harga berdasarkan kualitas buah yang disetor. Hal ini akan mendorong petani untuk memperbaiki kualitas TBS yang dihasilkan.
"Selain dengan pola kemitraan, perlu juga disusun metode atau model penentuan harga TBS yang lebih baik yang dapat menyejahterakan petani sawit swadaya sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan kelapa sawit, " ucapnya. *(rag)