Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah Lewat Perjanjian Indonesia–UAE CEPA

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA), Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi di Abu Dhabi, Kamis (30/6/2022).suaratani.com-ist 


SuaraTani.com – Abu Dhabi| Persetujuan  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif Indonesia–UniEmirat Arab  (Indonesia–United  Arab  Emirates  Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement,  atau IUAE–CEPA) akhirnya ditandatangani  hanya  berselang  9  bulan sejak diluncurkan  oleh menteri perdagangan kedua negara. 

Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara,yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli  Hasan  dan  Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo. 

Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum bersejarah karena ini kali  pertama Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.

“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi  pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan  ekspor  ke negara-negara  tujuan non tradisional seperti di Kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” ungkap Mendag Zulhas.

Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. 

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan  dan investasi yang didorong  melalui IUAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,” imbuh Mendag Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan,  Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi  Indonesia.

Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif  bea masuk sekitar 94% dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan  IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan  fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA ini juga menjadi satu catatan sejarah bagi Indonesia. Untuk kali  pertama, isu ekonomi Islam/syariah dimasukkan sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan unik bagi  Indonesia dalam upaya pengembangan kerja sama terkait ekonomi Islam, antara  lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi  halal masing-masing negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital. Masih dalam bab yang sama, turut diatur kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam   yang   mencakup bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion,  pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance),” ungkap Djatmiko.

Berdasarkan analisis Cost Benefit dan PrognosaI UAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF),  ekspor Indonesia ke UEA  diproyeksikan  meningkat  sebesar  US$844,4  juta atau meningkat  53,90%. 

Selain itu, impor Indonesia dari UEA  juga diproyeksikan meningkat sebesar US$307,3 juta atau sekitar 18,26%. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA. 

Setelah  ditandatangani, proses lebih lanjut adalah ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA yang akan  dilakukan bersama oleh  pemerintah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa sebelum  akhirnya nanti dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kedua negara. 

Total perdagangan Indonesia–UEA pada 2021 mencapai US$4,0 miliar atau meningkat  37,88% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar US$2,9 miliar. 

Meskipun sempat turun pada 2019–2020, di tengah pandemi Covid-19 ini, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan. Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar US$1,9 miliar atau meningkat 52,15% dibandingkan ekspor tahun 2020 yang sebesar US$1,2 miliar. Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017—2021 adalah 1,44%. Sementara itu, tren kenaikan total perdagangan pada periode  yang sama  adalah  0,44%. 

Komoditas  ekspor  utama  Indonesia  ke UEA yaitu barang perhiasan dan bagiannya, minyak sawit dan turunannya, kendaraan bermotor, apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler, dan apparatus penerimaan untuk televisi.

Sementara itu, impor Indonesia dari UEA tahun  2021 tercatat  sebesar  US$2,1miliar atau meningkat 27,33% dibandingkan impor tahun 2020  yang sebesar US$1,7juta.  Komoditas impor utama Indonesia dari UEA yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, alumunium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena. *(jasmin)