Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian
Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.
“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi
anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain
menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan
transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama
dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat
yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam
SE.
SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun
2022 beberapa waktu lalu.
Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan,
keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran
distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan
langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas
perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta
menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat,
pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.
Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan
masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak
terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat
menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran
anggaran kepada perangkat daerah dengan
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD
atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.
Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan
bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan
mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga
kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang
membidangi.
Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:
Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja
tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi
keuangan daerah.
Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja
tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.
Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud
dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan
Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran
bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan
perubahan APBD. *(desi)