Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lakukan Pelanggaran, Tujuh SPBU di Kota Medan Dijatuhi Sanksi

Pertamina memasok BBM ke SPBU. Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga sudah menjatuhkan sanksi kepada tujuh pengelola SPBU karena terbukti melakukan pelanggaran.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| PT Pertamina Patra Niaga area Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mencatat, sepanjang periode Januari hingga Agustus tahun ini telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Medan. 

Jumlah ini menurut Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya empat SPBU.

“Ketujuh SPBU itu melakukan pelanggaran yang berbeda, mulai dari melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industry,” ujar, di Medan, Selasa (23/8/2022).

Agustian menyebutkan, ketujuh SPBU ini diberi sanksi yang berbeda, yakni dari  pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non subsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut.

“Dan sanksi tersebut sudah selesai dijalankan, artinya SPBU sudah diperbolehkan beroperasi normal,” sebutnya.

Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan. 

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. *(ika)