SuaraTani.com – Medan| Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Utara (Sumut) di bulan Juni 2022, tercatat sebesar 117,31 atau naik 0,78% dibandingkan dengan NTP Mei 2022, yaitu sebesar 116,40.
Kenaikan NTP Juni 2022 ini menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut, Nurul Hasanudin, disebabkan oleh naiknya NTP pada subsektor Hortikultura sebesar 8,88% dan NTP Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,36%.
“Sementara NTP tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,44%, NTP subsektor Peternakan sebesar 2,41%, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,24%,” ujar Nurul di Medan, Senin (1/8/2022).
Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indicator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya.
Nurul menyebutkan, Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
Pada Juni 2022, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 2,45% dibandingkan dengan It Mei 2022, yaitu dari 128,87 menjadi 132,04. Kenaikan It terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,17%, subsektor hortikultura sebesar 10,26%, subsektor tanaman perkebunan rakyat subsektor sebesar 3,10%, dan subsektor perikanan sebesar 1,00%.
“Sementara It subsektor Peternakan mengalami penurunan sebesar 0,57%,” sebut Nurul.
Sedangkan untuk indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Dikatakannya, pada Juni 2022, Ib Provinsi Sumut mengalami kenaikan sebesar 1,66% dibandingkan dengan Ib Mei 2022, yaitu dari 110,72 menjadi 112,56.
“Dimana kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 1,64%, Ib subsektor hortikultura sebesar 1,26%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,72%, Ib subsektor peternakan sebesar 1,88%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 1,24%,” katanya.
Untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga (NTUP) Provinsi Sumut di bulan Juni mengalami kenaikan sebesar 1,76%. Hal ini karena It mengalami mengalami kenaikan sebesar 2,45% dan indeks BPPBM naik sebesar 0,68.
Kenaikan NTUP disebabkan oleh naiknya NTUP pada tiga subsektor, yaitu NTUP subsektor hortikultura sebesar 8,84%, NTUP pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,44%, dan NTUP subsektor perikanan sebesar 0,86%. Sementara itu, NTUP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTUP subsektor tanaman pangan sebesar 0,07% dan NTUP subsektor peternakan sebesar 2,14%.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/ deflasi perdesaan. Pada Juni 2022, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 1,96%. *(ika)