Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai Bersama Tim Gabungan Musnahkan 14,6 Ton Mangga Ilegal Pembawa Penyakit

Tim Gabungan melakukan pemusnahan dengan cara dikubur terhadap penyelundupan produk mangga sebanyak 14,6 ton sebagai media pembawa penyakit, Kamis (26/6/2025) di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Tim Gabungan berhasil melakukan pengungkapan kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebanyak 14,6 ton sebagai media pembawa penyakit, yang diangkut oleh kapal KM T JAYA di perairan Tanjung Siapi-api, Selasa, (24/6/2025). 

Tim Gabungan terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumatera Utara (Sumut), Bea Cukai (BC) Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.

Menurut Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta.

Dijelaskannya, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan. 

Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya (menggunakan kapal BC20011 dan BC1508) untuk pencarian target operasi. 

"Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapi-api yang diduga kapal kayu sebagai target operasi. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB," jelas Putu didampingi Ketua Tim Penegakkan Hukum, Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kta Putu, ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. 

Tim gabungan kemudian melakukan penindakan terhadap KM T JAYA beserta empat orang anak buah kapal (ABK) untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Andry menambahkan, upaya tim gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut. 

Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak-hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection). 

"Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, tim gabungan mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan," jelas Andry. 

Dikatakannya, pesisir Sumatera Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.

Penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan, sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan. 

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia. 

Fenomena ini kata Andry, berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar Rp10 ribu per kg) dan sepanjang tahun 2025 praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali oleh tim gabungan.

"Sebagai tindaklanjutnya, hari ini (Kamis, 26/6/2025) bertempat di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, terhadap holtikultura ilegal dilakukan pemusnahan untuk memastikan media pembawa tersebut tidak beredar di pasaran," jelasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Andry mengatakan, sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. * (junita sianturi)