Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Medan Bahas Pajak IMB Centre Point di KPK

Kajari Medan Wahyu Sabrudin, saat menghadiri undangan KPK, Senin (19/9/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan, ikut serta membahas upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin hadir langsung didampingi Kasi Datun Ricardo B Marpaung menghadiri undangan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). 

Selain Kajari Medan,  Walikota Medan Bobby Nasution, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut menghadiri undangan KPK tersebut. 

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, mengatakan, kehadiran Kajari Medan ke KPK untuk membahas permasalahan pajak izin mendirikan bangunan (IMB) Mall Centre Point Medan. 

"Pak Kajari diundang KPK untuk membahas permasalahan IMB Mall Center Point Medan," katanya, Selasa (20/9/2022). 

Terpisah, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, mereka diundang untuk membicarakan serah terima aset Prasarana dan sarana Utilitas (PSU) Kota Medan. Dalam hal ini, KPK duduk sebagai fasilitator.

Ia berharap pertemuan itu mempercepat proses serah terima PSU dan membuahkan kesepakatan. Proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala.

"Hingga saat ini terdapat 106 perumahan di Kota medan. Namun, baru sembilan perumahan yang telah selesai diserahterimakan sepanjang 2020-2021," sebutnya.

Adapun serah terima ini merujuk Peraturan Wali Kota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020. Peraturan itu merupakan ketentuan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“PSU dari kedelapan  perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 Miliar,” katanya.

Lebih lanjut, kata Ipi, tahun ini sebanyak 6 PSU telah diverifikasi dan sedang diukur ulang. PSU tersebut meliputi lahan seluas 11.888 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 39 miliar.

Ipi mengatakan, Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Di sisi lain, KPK memang memiliki fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. 

“KPK lakukan di 542 pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten atau kota,” pungkasnya. *(rag)