
SuaraTani.com – Medan| Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi dalam transportasi online karena pihak mitra driver kurang dilindungi oleh peraturan.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan, persoalan itu dibahas bersama Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara, David Bangar Siagian dan DPD Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Sumatera Utara, Joko Pitoyo, di Kantor Kanwil I KPPU.
"Berbagai permasalahan angkutan online dibahas dalam pertemuan di kantor KPPU, kemarin. Antara lain tindak lanjut masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha ASK, adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri, adanya order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20 menjadi 15 persen sesuai kesepakatan," kata Ridho di Medan, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, kata Ridho, kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan BBM serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver.
"Adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir dimana keduanya melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda," ujarnya.
David Bangat Siagian menambahkan, persoalan di angkutan online ini banyak terjadi karena pihak mitra driver kurang dilindungi oleh peraturan. "Semestinya kemenhub dan kemenkominfo dapat bersinergi mengatur angkutan berbasis aplikasi dan menegakkannya," sebut David.
Senada dengan David, Joko Pitoyo juga mempertanyakan komitment pemerintah dalam menegakan aturan. Pemerintah seolah hadir sebagai penyedia lapangan kerja dan aplikator selalu berkilah 'take it or leave it'. "Untuk itu kami mengadu ke KPPU, agar dapat dipilah mana yang menjadi ranah KPPU, baik terkait persaingan usaha maupun kemitraan, untuk dapat ditindaklanjuti" jelas Joko.
Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah, namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.
Pada masalah order ganda pada grab food misalnya, mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka akan kami pelajari lebih lanjut.
"KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan. Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya," tegasnya. *(rag)