Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Periode Januari-Agustus, Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas sepanjang Jaqnuari-Agustus 2022.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas yang terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media,17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari—Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari  Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Plt.Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Selasa (20/9/2022). 

Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” imbuh Didid.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat  berisiko.  Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam  rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute)antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut  juga tidak memiliki kantor perwakilan di  Indonesia. Apabila nasabah merasa  dirugikan, tidak ada  pihak  yang dapat diminta untuk  bertanggung  jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum  tentu  dapat  dipastikan  legalitasnya.  Hal  itu memerlukan biaya yang tidak sedikit  dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari  entitas tersebut.  Dana  yang disetorkan  sebagai  modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya  karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated  account)  yang  disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi  yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. “Sebelum  memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang   PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautanhttp://ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Aldison. *(jasmin)