
SuaraTani.com – Medan| Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada tiga perkara terkait persaingan usaha telah masuk ke tahap penyelidikan.
Kepala Kanwil KPPU I, Ridho Pamungkas, mengatakan, tiga perkara yang dalam tahap penyelidikan yakni pertama terkait tender lima belas paket multiyears (MYC) APBA Provinsi Aceh TA. 2020-2022. Di mana, ada empat paket yang sedang dalam proses penyelidikan. Kedua, penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 terkait penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi Kapal Ferry rute Batam-Singapura (PP).
"Ketiga, penegakan hukum perkara yang di sedang diselidiki terkait masalah perdagangan gambir di Sumatera Barat," kata Ridho, kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, KPPU juga sedang mengkaji persoalan pupuk subsidi dan non subsidi. Sebab, isu kenaikan harga pupuk disebabkan kenaikan harga gas. Hal ini berdampak pada masyarakat petani.
"Jadi di pupuk ini kita melihat, apakah kenaikan harga karena isunya harga gas naik sehingga bahan baku naik. Atau kenaikan harganya memang presentasinya sama yang artinya kenaikan bahan baku 50% sehingga harga naik 50%," ujarnya.
Tak hanya itu, Ridho mengungkapkan banyak isu tentang pupuk menajdi perhatian pihaknya. Seperti, pelaku usaha yang menguasai pasar, kuota subsidi berkurang sehingga petani menggunakan pupuk non subsidi.
"Maka dari itu KPPU akan melakukan kajian dari sisi persaingannya sehingga menghasilkan saran kebijakan. Misalnya, melihat apakah pupuk subsidi kualitasnya sama dengan non subsidi. Dikhawatirkan, kualitasnya di bawah non subsidi pun menghasilkan jumlah panen yg lebih banyak," ungkapnya. *(rag)