Wamenkumham Eddy Hiariej (tengah) saat menjadi pembicara di Kumham Goes to Campus, di Auditorium USU, Kamis (13/10/2022).suaratani.com-ragWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej, mengatakan, daerah Sumatera Utara dipilih pertama kali pelaksanaan 'Kumham Goes to Campus'. Sosialisasi dilakukan di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) bertujuan untuk menjaring aspirasi Mahasiswa akan RUU KUHP.
"Dipilihnya mahasiswa sebagai target audience bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya. Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” ujar Eddy saat membuka kegiatan ini, di Auditorium USU Kamis (13/10/2022).
Wamenkumham menyampaikan ada 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).
Selain melakukan sosialisasi, dalam Kumham Goes to Campus, Kemenkumham juga menyajikan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.
Setelah menyelenggarakan di USU Medan, Kumham Goes to Campus rencanya juga akan dilaksanakan di Makasar, Sulawesi Selatan; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan; Bali.
Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP. *(rag)

