Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

15 Kontainer Produk Hortikultura Impor Tertahan di Karantina Belawan, Importir Rugi Ratusan Juta

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto menyerahkan KT 9 kepada Dewantara Ginting selaku importir pada acara  Teleconference Room Pelepasan Kontainer Produk Hortikultura Impor yang Tertahan, secara serentak di tiga pelabuhan yang dilakukan secara virtual, Sabtu (1/10/2022) di Kantor Karantina Pertanian Belawan, Medan. suaratani.com - junita sianturi

SuaraTani.com – Medan| Tertahannya 112 kontainer atau 1.940 ton produk hortikultura impor milik sejumlah pengusaha di tanah air telah menyebabkan kerugian besar bagi importir.

Dari 112 kontainer yang tertahan di tiga pelabuhan besar di Indonesia itu, 15 kontainer diantaranya milik pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) yang tertahan di Karantina Pertanaian Belawan. 

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto menjelaskan, tertahannya produk hortikultura yang diimpor dari berbagai Negara itu disebabkan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Ditjen Kementerian Pertanian (Kementan) yang disertakan pihak importir.

Yusmanto mengatakan, regulasi RIPH merupakan wajib disertakan pihak importir sebagaimana Permentan No 55 Tahun 2016, terkait dengan pengawasan.  Nah, penegasan RIPH itu, kata dia, sudah dimulai pada Mei 2022 lalu sesuai dengan Permentan 05/2022.

“Teman-teman importir ini merasa sudah melakukan pengurusan terkait dengan PI (Persetujuan Impor). Jadi, mereka ngurus PI seperti biasa,” ucap Yusmanto pada acara Teleconference Room pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual, Sabtu (1/10/2022) di Jakarta.

 “Tapi tidak semua importir yang tidak mengurus, ada sebagian yang ngurus ada sebagian tidak,” katanya lagi.

Sebenarnya, kata Yusmanto, kalau bicara sosialisasi dari Dirjen Hortikultura sendiri sudah dilakukan. Begitu juga dengan Karantina sudah menyampaikan ke importir. 

“Jadi, ada miskomunikasi dengan importir, yang menurut mereka kalau sudah ada PI tidak perlu lagi mengurus RIPH. Padahal, pihak pertanian mengeluarkan itu justeru PI tidak tercantum di RIPH,” jelasnya.

Yusmanto menyebutkan, komoditi yang diimpor oleh lima perusahaan yang produknya tertahan di Belawan, diantaraya ada cabai kering, klengkeng, jeruk, anggur, dan apel. 

Komoditi itu diimpor dari enam Negara, yakni  China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.

Terhadap kualitas produk impor yang tertahan tersebut, Yusmanto menjamin bahwa seluruh produk hortikultura yang tertahan itu masih sangat layak dikonsumsi.

“Di samping sudah kami periksa, dari Negara asal juga sudah disertakan jaminan kesehatan media pembawa dengan adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. Jadi, benar-benar aman untuk dikonsumsi,”ujarnya.

Adapun pelepasan produk hortikultura impor itu kata Yusmanto, ditandari dengan penyerahan KT 9 kepada importir selaku pemilik barang.

“Jadi, untuk Karantina itu, kalau posisinya sudah KT 9 berarti barang sudah keluar setelah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. 

Sementara itu, Dewantara Ginting importir dari PT Juma Berlian yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, tertahannya produk hortikultura mereka di Belawan sejak 27 Agustus hingga 30 September 2022, telah menyebabkan kerugian besar bagi mereka.

“Sedikitnya kerugian itu mencapai Rp500 juta untuk biaya cold storage. Untuk untung, ya, mungkin di impor selanjutnya lah. Kalau untuk saat ini minus,” kata Dewantara yang yang memiliki 12 kontainer hortikultura yang tertatahan di Karantina Belawan.

Adapun komoditi yang paling banyak mereka impor yakni lemon dan orange dari Australia dan Afrika Selatan. 

Dewantara mengatakan, dalam pengurusan RIPH pihaknya tidak dikenakan biaya, karena pengurusan dilakukan secara online. 

Terkait dengan apakah pihaknya tidak mengurus RIPH, menurut Dewantara, bukan tidak mengurus. Pihaknya, sejak tahun 2012 selalu mengurus RIPH. Karena untuk mendapatkan PI, harus ada RIPH dulu, baru bisa diproses PI.

“Tapi, tahun 2022 ini peraturan itu berubah, kita mohonkan PI tanpa RIPH itu tidak bisa. Jadi, bebarengan dia. Kita mohonkan PI, kita mohonkan RIPH juga. Cuman duluan terbit PI,” kata Dewantara.

Nah, karena pihaknya sudah ada kontrak dengan luar negeri, jadi impor harus jalan dengan harapan RIPH terbit dan menyusul. 

Sebelumnya, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyampaikan, pelepasan 112 kontainer produk hortikultura impor yang sempat tertahan di tiga pelabuhan besar di Indonesia dilakukan secara serentak.

Menurut Bambang tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen RIPH yang disertakan pihak importir.

Bambang menyebutkan, komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan sebanyak 15 kontainer, Surabaya 57 kontainer dan Tanjung Priok sebanyak  40 kontainer atau berjumlah 112 kontainer setara 1.940 ton.

Bambang menjelaskan, RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. 

Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya. * (junita sianturi)