Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pupuk Indonesia Dukung Kebijakan Penurunan HET Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi

Keputusan ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi, yang semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah pada petani sekaligus komitmen pada terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan.

“Pupuk Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh langkah bersejarah pemerintah dalam menurunkan HET pupuk subsidi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Sejalan dengan pemerintah, kami selalu berkomitmen untuk memprioritaskan kepentingan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, Rabu (22/10/2025).

Pupuk Indonesia optimis kebijakan yang diambil oleh Presiden ini akan mampu meningkatkan keterjangkauan pupuk, sekaligus memperkuat daya beli petani. 

Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, maka akan memudahkan akses petani terhadap pupuk, sekaligus mendorong produktivitas pertanian nasional. 

Untuk mendukung kelancaran implementasi HET terbaru, Pupuk Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini terlaksana sesuai aturan. 

Sosialisasi kepada seluruh rantai distribusi, utamanya Penerima Pada Titik Serah (PPTS) juga segera dilaksanakan secara menyeluruh agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan optimal. 

Adapun selama proses sosialisasi kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi dalam kondisi yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. 

Hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun. 

"Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia," kata Rahmad.

Dikatakannya, Pupuk Indonesia menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran. 

Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memungkinkan pemantauan stok, penyaluran, hingga transaksi penebusan secara real-time di seluruh Indonesia.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupuk berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” tegasnya.

Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sejalan dengan semangat pemerintah untuk merevitalisasi pabrik pupuk nasional yang sebagian besar telah beroperasi selama puluhan tahun. 

Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan sektor pangan melalui efisiensi produksi dan peningkatan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani. 

Selama ini, upaya revitalisasi pabrik pupuk terhambat berbagai regulasi, sehingga inisiatif baru ini menjadi tonggak penting dalam memperbarui infrastruktur industri pupuk demi mendukung produktivitas pertanian nasional.

Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET Pupuk subsidi sebesar 20%. 

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025, Menteri Pertanian (Mentan) menyampaikan HET ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi.

Berikut ini merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:

Untuk Pupuk Urea menjadi Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg dari sebelumnya Rp2.250 per kg, Pupuk NPK Rp1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg dari sebelumnya Rp2.300 per kg.

Kemudian, Pupuk NPK untuk Kakao Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg dari harga sebelumnya Rp3.300 per kg, Pupuk ZA Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak kemasan 50 kg dari harga sebelumnya Rp1.700 per kg da.

Dan, Pupuk Organik Rp640/kg atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kg dari harga sebelumnya Rp800 per kg. * (junita sianturi)