Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cegah Persoalan Hukum dan Gangguan Penyaluran Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Gandeng Kejari Gresik

Dirut PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo (No 2 dari kiri) usai menandatangani MoU dengan Kejari terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Gresik| PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota  holding PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri  Gresik, tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Petrokimia  Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan, beberapa waktu lalu.

Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi   perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi.

Perusahaan senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan  Menteri Dalam Negeri (Permendag) dan menjamin kualitas pupuk di gudang- gudang penyangga dan kios-kios pertanian agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat   Tempat,   Tepat   Harga, Tepat Jumlah, Tepat  Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu).

"Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik,” tandas Dwi Satriyo.

Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.

Dengan penandatanganan ini, Dwi Satriyo berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat kita atasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. PT Petrokimia Gresik merupakan Objek Vital Nasional yang operasional produksinya tidak boleh berhenti dalam rangka menjaga katahanan pangan nasional.

Sementara itu, kerja sama ini merupakan kerja sama perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya. PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah berkolaborasi seperti yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini sejak tahun 2016.

Sedangkan untuk penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik sebelumnya juga menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur.

“Kami akan banyak menggandeng  banyak pihak untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” pungkas Dwi Satriyo. *(junita sianturi)