Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinkes Labuhanbatu Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Surat Edaran Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang ditujukan kepada pengelola rumah sakit, puskesmas dan apotek untuk tidak memberikan obat sirup untuk sementara waktu.suaratani.com-ist

Suara Tani.com – Labuhanbatu| Menyusul meninggalnya seorang balita usia 4,8 tahun diduga efek gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu menyurati rumah sakit (RS), kepala puskesmas dan seluruh pengusaha apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Kamal Ilham kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Kamal Ilham menerangkan, surat tertanggal 20 Oktober 2022  yang ditujukan kepada RS, kepala puskesmas dan seluruh pengusaha apotek itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Labuhanbatu.

Meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Yankes), baik fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gagal ginjal akut harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).

‘Kemudian juga meminta tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” terang Kamal Ilham.

Adapun surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Labuhanbatu itu, tambah Kamal Ilham untuk  menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR. 01 .05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut  (Atypical Progressive Acutey Kidney Injury) pada anak.

Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor :440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang himbauan kewaspadaan gangguan ginjal akut progresif atipikal.

“Serta menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Nomor:443.33/42195/Dinkes/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan kewaspadaan terhadap kasus GgGAPA (Atypical Progressive Acutey Kidney Injury) pada anak,” tutup Ilham Kamal. *(fajar dame harahap)