Proses persidangan Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Christina Purba (60), dan rekanan Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan secara daring, Senin (10/10/2022).suaratani.com-ragMajelis hakim menyebut kedua terdakwa tidak terbukti korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp875 juta lebih. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
"Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya," vonis hakim.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah akan mengajukan kasasi. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah pada sidang sebelumny, menuntut kedua terdakwa masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya mengatakan bahwa, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.
Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019. *(rag)

