Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Terlapor akan Disidangkan

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Sebanyak 27 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng, saat ini memasuki tahap pemberkasan dan siap untuk disidangkan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Delapan perusahaan di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil I KPPU. 

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan delapan perusahaan tersebut beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai. "Delapan perusahaan itu, masing-masing lima di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau," kata Ridho, kepada wartawan, Jumat (30/9/2022). 

Dijelaskannya, kasus dugaan kartel minyak goreng sudah masuk dari penyelidikan ke tahap pemberkasan. Pihaknya, lanjut Ridho, telah mengantongi dua alat bukti sehingga layak untuk lanjut ke persidangan yang rencananya akan di mulai Oktober. 

"27 perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng akan disidangkan di pusat, dan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan. Tapi, untuk tanggal persidangan, majelis sidang dan tim penuntutan juga belum diputuskan," ungkapnya. 

Diketahui KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023. *(rag)