Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Empat Terlapor Tak Hadir, Sidang Perkara Minyak Goreng Ditunda

Sidang perdana perkara pelanggaran minyak goreng di Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditunda, Senin (17/10/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Sidang perdana perkara pelanggaran minyak goreng di Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditunda, Senin (17/10/2022). Pasalnya, empat terlapor dalam pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia ini tidak hadir. 

Kepala Panitera KPPU , Akhmad Mukhari, mengatakan, persidangan dengan terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), Terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), Terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan Terlapor XXI (PT Tunas Baru Lampung, Tbk), bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada 20 Oktober 2022. 

"Komisi akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang. Dalam hal para terlapor pada persidangan yang telah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor," kata Mukhari. 

Diketahui, KPPU dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama adalah pembacaan atau penyampaian laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar.

Sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. 

"Dalam hal Terlapor tidak hadir, majelis komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya dua kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai," ungkapnya. 

Dalam perkara ini ada 27 terlapor Pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor. *(rag)